Komisi IX Dukung Pembatalan Permenkes No.7-2013

14-05-2013 / KOMISI IX

Sebagai tindak lanjut aksi damai di depan Istana Merdeka pada 7 Mei lalu,Aliansi Bidan pegawai tidak tepat (PTT) Indonesia Anti Penindasan dan Diskriminasi,  mengadukan keluhannya ke Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/5). Para bidan desa yang sudah bertahun-tahun mengabdi pada masyarakat ini meminta Komisi IX untuk membatalkan Permenkes No. 07/2013 yang mengatur penugasan bidan PTT hanya 2 kali masa penugasan.

“Kami bidan desa memiliki Tupoksi sama dengan bidan PNS lain, malah kami tidak hanya mengobati pasien tapi terkadang kami juga menjaring atau ikut mendata masyarakat yang terkena penyakit. Artinya tugas kita pun lebih komprehensif. Tapi kenapa setelah sekian lama kami mengabdi dan tiba-tiba keluar Permenkes no.07 tahun 2013 itu, dengan hanya dua kali masa penugasan lalu kami dibuang begitu saja. Bagaimana nasib kami selanjutnya,” ujar Ema Maulani, salah satu perwakilan bidan PTT dari Malang.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mengatakan bahwa Komisi IX akan mendukung Aliansi Bidan PTT Indonesia Anti Penindasan dan Diskriminasi untuk menolak atau membatalkan Permenkes No. 07/2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

“Kami akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Kesehatan, bahkan jika diperlukan kami juga akan menggelar raker gabungan denga MenPAN untuk membahas hal ini,” tegas Ribka.

Ditambahkan anggota Komisi IX Surya Chandra Surapaty, Permenkes no.07 tahun 2013 ini jelas melanggar Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 terutama tentang perjanjian kerja antar waktu atau PKWT. Dimana disebutkan bahwa setelah melalui kontrak kerja selama dua kali masa penugasan maka karyawan atau pekerja itu secara otomatis harus diangkat sebagai pegawai tetap.

“Bedanya kan,kalau di perusahaan bosnya atau pimpinannya pemilik atau manajemen perusahaan. Sementara kalau bidan PTT ini, majikannya atau bosnya pemerintah. Jadi pemerintah harus secara otomatis mengangkat mereka menjadi PNS setelah dua kali masa bakti mereka,” tambah Surya.(Ayu)/foto:ry/parle.

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...